Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Pengembangan Kompetensi Bagi aparatur
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi ...
-
09 Jun 2026
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan SK ...
-
08 Jun 2026
Pengembangan Kompetensi Bagi aparatur
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menutup kegiatan ...
-
09 Jun 2026
Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan ...
-
09 Jun 2026
Pembinaan
BKPSDM Kabupaten Tangerang melalui Bidang Evaluasi dan Pembinaan Aparatur bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menyelenggarakan ...