Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kepada ...
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
BKPSDM Kabupaten Tangerang menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun periode Agustus ...
-
22 Sep 2026
Pemerintahan
BANDUNG – BKPSDM Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Komitmen kuat dalam mewujudkan Manajamen ASN ...
-
22 Sep 2026
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
KELAPA DUA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pembekalan ...
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelanggarakan upacara bendera ...