Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Pengembangan Kompetensi Bagi aparatur
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi ...
-
09 Jun 2026
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan SK ...
-
08 Jun 2026
Pengembangan Kompetensi Bagi aparatur
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menutup kegiatan ...
-
09 Jun 2026
Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan ...
-
09 Jun 2026
Pembinaan
BKPSDM Kabupaten Tangerang melalui Bidang Evaluasi dan Pembinaan Aparatur bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menyelenggarakan ...