Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kepada ...
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
BKPSDM Kabupaten Tangerang menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun periode Agustus ...
-
22 Sep 2026
Pemerintahan
BANDUNG – BKPSDM Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Komitmen kuat dalam mewujudkan Manajamen ASN ...
-
22 Sep 2026
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
KELAPA DUA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pembekalan ...
-
22 Sep 2026
Kepegawaian
Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelanggarakan upacara bendera ...