BKPSDM Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Disiplin Pegawai
BKPSDM Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, 25 Juni 2026, di Hotel Lemo Serpong.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menggabungkan metode tatap muka dan daring untuk menjangkau peserta secara lebih luas. Telah hadir sebanyak 155 peserta secara offline/luring yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Ketua Tim Kerja Kepegawaian Perangkat Daerah, Kepala Tata Usaha Puskesmas, serta operator kepegawaian. Selain itu, kegiatan juga diikuti secara online/daring melalui Zoom Meeting dengan kapasitas 1.000 peserta, yang diikuti oleh 847 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur, Wahyu Widayati, S.P., M.Si. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
"
Terwujudnya ASN yang disiplin harus diawali dari kesadaran dan komitmen setiap individu untuk mematuhi aturan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan disiplin PNS dan pemanfaatan aplikasi IDIS dalam mendukung pengelolaan disiplin ASN," ujarnya.
Pada kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan dari narasumber Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 71 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan oleh Bapak Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho, S.H., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda. Materi kedua mengenai penggunaan aplikasi IDIS sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan disiplin ASN disampaikan oleh Ibu Venny Maretinijati, S.Sos., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi regulasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (EKPA)
Berita Lainnya
-
29 Jul 2026
BKPSDM Optimalkan Pengusulan Satyalancana Karya Satya Berbasis Digital
BKPSDM Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rekonsiliasi Satyalancana Karya Satya dan Sosialisasi Fitur e-SLKS pada SIMASN di ...
-
25 Jul 2026
Pelepasan dan Pelayanan Administrasi Pensiun PNS TMT 1 Agustus 2026
Tigaraksa - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan ...
-
23 Jul 2026
BKPSDM Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Psikoedukasi Seri Self-Improvement Untuk ASN
BKPSDM Kabupaten Tangerang melalui bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur menyelenggarakan Seminar Psikoedukasi Seri Self-Improvement ...
-
21 Jul 2026
BKPSDM Kabupaten Tangerang Tutup Pelatihan Penanganan Tuberkulosis Tahun Anggaran 2026
Tangerang, 17 Juli 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang ...
-
16 Jul 2026
Bupati Tangerang Serahkan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS TMT 1 Juli 2026 dan SK Pensiun TMT 1 Agustus 2026
TIGARAKSA - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pensiun dan ...