Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
26 Jun 2026 125 pembaca ADMIN BKPSDM

BKPSDM Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Disiplin Pegawai

BKPSDM Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, 25 Juni 2026, di Hotel Lemo Serpong.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menggabungkan metode tatap muka dan daring untuk menjangkau peserta secara lebih luas. Telah hadir sebanyak 155 peserta secara offline/luring yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Ketua Tim Kerja Kepegawaian Perangkat Daerah, Kepala Tata Usaha Puskesmas, serta operator kepegawaian. Selain itu, kegiatan juga diikuti secara online/daring melalui Zoom Meeting dengan kapasitas 1.000 peserta, yang diikuti oleh 847 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur, Wahyu Widayati, S.P., M.Si. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

"Terwujudnya ASN yang disiplin harus diawali dari kesadaran dan komitmen setiap individu untuk mematuhi aturan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan disiplin PNS dan pemanfaatan aplikasi IDIS dalam mendukung pengelolaan disiplin ASN," ujarnya.

Pada kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan dari narasumber Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 71 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan oleh Bapak Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho, S.H., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda. Materi kedua mengenai penggunaan aplikasi IDIS sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan disiplin ASN disampaikan oleh Ibu Venny Maretinijati, S.Sos., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi regulasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (EKPA)






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.