Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
02 Jun 2021 3,539 pembaca ADMIN BKPSDM

Kasubag Umpeg Se-Kabupaten Mengikuti Diklat Kepegawaian Secara Daring

TIGARAKSA - Pada Rabu 2 Juni 2021 telah dilaksanakan acara pembukaan Pengembangan Kompetensi Teknis Pelatihan Kepegawaian oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten, kegiatan ini dilakukan dengan pola pembelajaran Non Klasikal (E-Learning/Daring) TA. 2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.  Acara ini dihadiri oleh Kepala BPSDMD Provinsi Banten, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Tangerang dan para peserta pelatihan. Pembukaan ini dilakukan secara simbolis oleh perwakilan peserta di Ruang Rapat Cituis Gedung Setda, selebihnya menghadiri secara daring melalui zoom meeting.

Drs. H. Hendar Herawan, M.M selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang melakukan pembukaan acara.

Pembukaan diawali oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Drs. H. Hendar Herawan, M.M yang mewakili dari pihak penyelenggara, bahwasanya kegiatan ini dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2021 yang dilakukan secara virtual atau daring. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Tangerang yang diwakili oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum H. Yani Sutisna, SH, M.Si. Para peserta adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan target Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Pengelola Kepegawaian berjumlah 40 (empat puluh) orang. Tenaga Pengajar berasal dari Widyaiswara Kantor Regional III BKN Bandung serta Widyaiswara BPSDMD Provinsi Banten dan Pejabat Struktural Kabupaten Tangerang.

H. Yani Sutisna, SH, M.Si. selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum memberikan sambutan mewakili Bupati Tangerang.

Pengembangan Kompetensi Teknis Pelatihan Kepegawaian oleh 40 orang peserta, dengan materi pelajaran antara lain :
1. Pre Test;
2. Integritas;
3. Kebijakan Manajemen PNS Berdasarkan PP 17/2020, Perubahan atas PP 11/2017;
4. Kenaikan Pangkat PNS;
 5. Kebijakan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional;
6. Kebijakan Pengembangan Kompetensi PNS;
7. Penilaian Prestasi Kerja PNS;
8. Pembinaan Jabatan Fungsional Berdasarkan Permen PAN-RB No.13/2019;
9. Pengembangan Karir PNS;
10. Disiplin PNS;
11. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
12. Penghargaan PNS;
13. Post test.

Dengan keseluruhan jumlah jam pelajaran sebanyak 90 JP.